SuaraLampung.id - Direktur PT Flea Briliant Agung berinisial ASP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan dokumen-dokumen terkait.
"Tersangka ini merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022," kata Adi Fakhruddin saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (13/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya alat bukti yang membuat terang terhadap tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga:Kejati Lampung Amankan Rp 61 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 13 November 2024 sampai 2 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kota Agung," ujar Adi Fakhruddin.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024.
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melaksanakan pekerjaan, dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.
"Sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Tanggamus," jelas Adi Fakhruddin.
Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka ASP.
Baca Juga:Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
Ada pun pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar.
Dana tersebut, bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.
ASP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (J) kel KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.