“Tak berselang lama, SL ditangkap di kediamannya di Kampung Buyut Baru, Seputih Raman, Lampung Tengah,” ujar Chandra.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa kartu ATM milik korban dan pakaian serta kendaraan yang dipakai pelaku saat menarik uang korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga:Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Minibus di Pringsewu