Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro

Calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Qomaru Zaman, didiskualifikasi dari Pilkada Metro 2024

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 November 2024 | 10:38 WIB
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
KPU Metro memutuskan Calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, tetap bisa ikut Pilkada 2024 tanpa didampingi Qomaru Zaman. [Instagram @wahdispog]

"Kami memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS, untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audiens," sebut Erzal Syahreza.

Meski demikian, apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos oleh warga, maka surat suara tersebut tetap dinyatakan sah dan dihitung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak