SuaraLampung.id - Massa pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman (WaRu) menggelar unjuk rasa di Tugu Pena dan Kantor KPU Metro, Kamis (21/11/2024).
Ratusan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Gerakan Bersama (GEBER) ini memprotes keputusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024.
Massa menuntut KPU Metro mencabut dua keputusannya yakni Keputusan Nomor 421 dan 422 Tahun 2024, yang menetapkan Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.
Polisi menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut dan diperkuat personel BKO dari Brimob, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Baca Juga:Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU, Bawaslu: Kami tak Pernah Rekomendasi Diskualifikasi
Sebanyak 260 personel dari berbagai satuan resmi diperbantukan dalam status Bawah Kendali Operasi (BKO) guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif, khususnya pasca pengumuman penting dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Kamis (21/11/24).
Personel yang dikerahkan meliputi 100 anggota Brimob Polda Lampung, 100 anggota Samapta Polda Lampung, 30 personel dari Polres Lampung Timur, dan 30 personel dari Polres Lampung Tengah. Seluruh personel telah tiba di Polres Metro dan langsung disiagakan di titik-titik strategis.
Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB berakhir pukul 12.00 WIB dengan massa membubarkan diri secara damai.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengapresiasi kedewasaan para peserta aksi yang tetap menjaga ketertiban.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ini menunjukkan bahwa demokrasi di Kota Metro berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga:Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
Kepolisian tetap siaga untuk memastikan situasi kondusif dan mengimbau masyarakat menunggu keputusan resmi dari KPU RI tanpa mengambil tindakan yang dapat mengganggu stabilitas.
Sebelumnya KPU Kota Metro membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., M.H. - Drs. Qomaru Zaman, M.A di Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro menyampaikan diskualifikasi terhadap paslon Wahdi-Qomaru (WaRu) berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru, nomor urut 2.