Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat

Pelaku penyelundupan BBL yang ditangkap yakni seorang laki laki berinisial JC (37) warga Pekon Way Jambu

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 November 2024 | 18:44 WIB
Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria ditangkap karena hendak menyelundupkan benih bening lobster di Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngarasa, Pesisir Barat.

Lalu ada dua box blower, dua klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan satu bungkus kecil koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja.

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Untuk tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL, pelaku dijerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan atau ke luar wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga:Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini