"Teknis pelaksanaan program makan bergizi gratis ini dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, dan sudah ada badan yang bertanggung jawab menangani yakni Badan Gizi Nasional yang dibantu kementerian lainnya," ujar Samsudin, Rabu (13/11/2024).
Dalam mempersiapkan pelaksanaan program makan bergizi gratis di Provinsi Lampung, Samsudin akan menunjuk OPD sebagai penanggung jawab sementara program makan bergizi gratis tersebut.
"Secara nomenklatur memang belum sampai ke tingkat provinsi, oleh karena itu sebagai antisipasi akan ditunjuk siapa yang bertanggung jawab sementara untuk menangani program ini sampai nomenklatur instansi dikeluarkan di tingkat pemerintah provinsi," katanya.
Menurut Samsudin, untuk sementara waktu dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis tersebut akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah ataupun instansi yang ada, agar segera dapat dilakukan proses perancangan pelaksanaan di daerah. (ANTARA)
Baca Juga:KPU Bandar Lampung Kekurangan Ribuan Surat Suara Pilgub