Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian Polri dalam memberantas judi daring sejak 2020 hingga 2024.
Selama periode tersebut, Polri telah mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir hampir 6.000 rekening, dan menutup lebih dari 68.000 situs judi online.
Kapolri juga menyebutkan bahwa perputaran uang dari kejahatan judi daring hingga triwulan III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.
“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir pada triwulan kesatu sampai dengan ketiga, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun,” ujarnya.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
Komitmen kuat dari Kapolri ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, yang siap tancap gas untuk menindak kejahatan dan mengedukasi masyarakat, demi menciptakan situasi yang lebih aman dan tertib di tengah masyarakat. (ANTARA)