Meydi juga menyebut terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru.
Hal tersebut dilakukan, supaya ada percepatan pembangunan, sehingga ada klausal jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, dimungkinkan untuk membatalkan hibah. Namun khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD.