Sementara Kuasa Hukum Paslon Egi-Syaiful melaporkan dugaan pelanggaran netralitas tiga kepala desa saat kampanye.
Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH. (ANTARA)