"Iya benar kami telah memanggil tim pasangan calon Egi-Syaiful terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye bentuk lain dalam hal ini pasar murah," kata Arif.
Sebelumnya Tiga kepala desa di Lampung Selatan dilaporkan kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi-Syaiful, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, terkait netralitas pada Jumat (4/10/2024).
Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful, Rusman Efendi mengatakan, ketiga oknum kades itu secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati.
Baca Juga:Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
"Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya," kata Rusman Efendi. (ANTARA)