SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung berupaya memperbaiki ruas jalan yang masuk dalam koridor wisata bahari sepanjang 148,96 kilometer.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Muhammad Taufiqullah menuturkan, koridor wisata bahari memiliki banyak ruas jalan.
Ruas jalan koridor wisata bahari dimulai dari Teluk Betung Kota Bandar Lampung hingga ke Kabupaten Tanggamus.
Ia mengatakan, panjang koridor wisata bahari itu sekitar 148,96 kilometer yang terdiri dari ruas jalan RE Martadinata Kota Bandar Lampung sepanjang 5,87 kilometer, ruas Lempasing-Padang Cermin Kabupaten Pesawaran sepanjang 29,16 kilometer.
Baca Juga:Perlancar Akses Wisata, Ruas Jalan Kuripan-Kota Agung Diperbaiki
Ruas Padang Cermin-Simpang Teluk Kiluan sepanjang 31,73 kilometer, ruas Simpang Teluk Kiluan-Simpang Umbar dengan panjang 25,16 kilometer, ruas Simpang Umbar-Putih Doh sepanjang 23,83 kilometer.
Kemudian ruas jalan Putih Doh-Kuripan sepanjang 11,74 kilometer, dan ruas Kuripan-Simpang Kota Agung sepanjang 21,47 kilometer.
"Perbaikan melalui kegiatan rehabilitasi jalan terus dilakukan bertahap di ruas jalan yang ada di koridor. Ini harus dilakukan, sebab disepanjang jalan kesana pinggirnya langsung pantai yang indah, dan ini jadi daya tarik wisata yang harus terus dikembangkan," ucapnya.
Menurut Taufiq, berbagai potensi wisata bahari yang ada di Kabupaten Pesawaran, pinggir Kota Bandar Lampung, hingga Kabupaten Tanggamus dapat dimaksimalkan dengan kondisi infrastruktur jalan yang baik.
"Ruas jalan yang ada di koridor ini merupakan jalan menuju kawasan industri maritim, lalu ada Dermaga Batu Balai milik Pemerintah Provinsi Lampung yang saat ini belum digunakan, dan tentunya disepanjang jalan ada berbagai destinasi wisata bahari," tambahnya.
Baca Juga:Tiga Kades di Lampung Selatan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Tidak Netral di Pilkada
Tanggapan tambahan mengenai upaya perbaikan ruas jalan di koridor wisata bahari yang sebagian besar ada di wilayah Tanggamus dikatakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.
- 1
- 2