"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka," imbuhnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka," imbuhnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini