Kemudian melakukan pertemuan terbatas tatap muka, dialog, dan termasuk rapat umum sebagai bentuk kampanye yang dapat dilakukan oleh dua pasangan calon kepala daerah di Kota Bandar Lampung.
"Dan berdasarkan regulasi tahapan penetapan ini, maka pasangan calon kepala daerah sudah harus mengikuti semua regulasi seperti PKPU Kampanye dan Dana Kampanye," katanya.
Untuk tahapan selanjutnya di masa kampanye, lanjut dia, KPU akan memfasilitasi debat kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung selama tiga kali. (ANTARA)
Baca Juga:Bobol Toko Kelontong Pasar Panjang, 2 Pedagang Sayur Gondol Uang Rp20 Juta & 11 Slop Rokok