Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemiling Todongkan Senpi Rakitan
senjata api rakitan yang dibawa tersangka MN jenis revolver berisi empat butir amunisi.
Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 September 2024 | 18:48 WIB

BERITA TERKAIT
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
03 April 2025 | 17:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
04 April 2025 | 22:29 WIB WIBTerkini