Dua Rumah Sakit Ditunjuk KPU Lampung Jadi Rujukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Penunjukan dua rumah sakit tersebut sudah berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:29 WIB
Dua Rumah Sakit Ditunjuk KPU Lampung Jadi Rujukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyebut pihaknya menunjuk dua rumah sakit sebagai rujukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menunjuk dua rumah sakit sebagai pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (cakada).

Dua rumah sakit tersebut yakni Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung dan RSUD A Yani Metro.

"Penunjukan dua rumah sakit tersebut sudah berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Rabu (21/8/2024).

Dia menyebutkan bahwa KPU Lampung dan sembilan KPU Kabupaten/ Kota menunjuk RSUD Abdul Moeloek untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba bagi cakada.

Baca Juga:Ingin Dapat Kerja? Datang ke Job Fair di GOR Way Handak, Ada 2.533 Lowongan

"Sedangkan, 6 KPU Kabupaten/Kota secara resmi juga menunjuk RSUD A Yani Metro,” kata dia.

Erwan meyakini RSUD Abdul Moeloek dan RSUD A Yani berkompeten dan kredibel dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

“Sabtu (17/8/2024) ini Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota secara resmi merekomendasikan beberapa rumah sakit yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan cakada dan kami memilih dua rumah sakit tersebut," kata dia.

Erwan mengatakan, setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menandatangani kerja sama dengan pihak rumah sakit. Dua rumah sakit tersebut akan membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menerima kesimpulan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dua rumah sakit. Kami juga secara resmi juga sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait tim pemeriksa kesehatan bebas narkoba," kata dia.

Baca Juga:Kantongi 4 Partai, Hamartoni-Romli Pede Melenggang di Pilkada Lampung Utara

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 27 Agustus – 2 September 2024.

Adapun sembilan sembilan KPU yang menunjuk RSUD Abdul Moeloek, untuk pemeriksaan kesehatan cakada di antaranya: KPU Provinsi Lampung, KPU Lampung Selatan, KPU Pesawaran, KPU Pringsewu, KPU Tanggamus, KPU Pesisir Barat, KPU Lampung Barat, KPU Lampung Utara, KPU Way Kanan, KPU Tulang Bawang Barat.

Sedangkan enam KPU yang menunjuk RSUD A Yani Metro untuk pemeriksaan kesehatan cakada adalah: KPU Kota Bandar Lampung, KPU Lampung Timur, KPU Tulang Bawang, KPU Mesuji, KPU Lampung Tengah, KPU Kota Metro. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini