Aksi Licik Sopir di Tanjung Bintang Gelapkan Aset Perusahaan Berakhir di Bui

Tersangka adalah sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Aksi Licik Sopir di Tanjung Bintang Gelapkan Aset Perusahaan Berakhir di Bui
Penjara - ilustrasi penjara. Seorang sopir menggelapkan velg dan ban truk milik perusahaannya bekerja ditangkap petugas Polsek Tanjung Bintang. [Pixabay/Fifaliana-joy]

SuaraLampung.id - Seorang sopir ditangkap petugas Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, karena menggelapkan barang milik perusahaan tempatnya bekerja. 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HDW (51) warga Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Polisi menangkap HDW saat berada di kios tambal ban Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 10.00. 

"Tersangka adalah sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri. Dia telah menukar lima velg mobil dan delapan ban dari kendaraan dump truk yang ia kendarai," ujar Samsari, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:Kronologi Pasutri Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Lampung Selatan

Menurut Samsari, tersangka diberi kepercayaan pihak perusahaan untuk mengoperasikan dump truk berwarna oranye dengan nomor polisi BE 9415 AJ.

Namun, ia malah menukar velg dan ban kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk empat ban merek Blacklion, dua ban merek Swallow, dan dua ban merek Leag, semua berukuran ring 18.

"Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang," ujar Samsari.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Samsari.

Baca Juga:Sambut HUT ke-79 RI, Warga Desa Pasuruan Lampung Selatan Bentangkan Bendera 79 Meter

Barang bukti yang diamankan polisi berupa lima buah velg dum truk ukuran 800 tebal daun 16 dan delapan buah ban Fuso ring 18. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak