Aksi Licik Sopir di Tanjung Bintang Gelapkan Aset Perusahaan Berakhir di Bui

Tersangka adalah sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Aksi Licik Sopir di Tanjung Bintang Gelapkan Aset Perusahaan Berakhir di Bui
Penjara - ilustrasi penjara. Seorang sopir menggelapkan velg dan ban truk milik perusahaannya bekerja ditangkap petugas Polsek Tanjung Bintang. [Pixabay/Fifaliana-joy]

SuaraLampung.id - Seorang sopir ditangkap petugas Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, karena menggelapkan barang milik perusahaan tempatnya bekerja. 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HDW (51) warga Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Polisi menangkap HDW saat berada di kios tambal ban Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 10.00. 

"Tersangka adalah sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri. Dia telah menukar lima velg mobil dan delapan ban dari kendaraan dump truk yang ia kendarai," ujar Samsari, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:Kronologi Pasutri Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Lampung Selatan

Menurut Samsari, tersangka diberi kepercayaan pihak perusahaan untuk mengoperasikan dump truk berwarna oranye dengan nomor polisi BE 9415 AJ.

Namun, ia malah menukar velg dan ban kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk empat ban merek Blacklion, dua ban merek Swallow, dan dua ban merek Leag, semua berukuran ring 18.

"Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang," ujar Samsari.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Samsari.

Baca Juga:Sambut HUT ke-79 RI, Warga Desa Pasuruan Lampung Selatan Bentangkan Bendera 79 Meter

Barang bukti yang diamankan polisi berupa lima buah velg dum truk ukuran 800 tebal daun 16 dan delapan buah ban Fuso ring 18. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak