Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang.
"Dari hasil pemeriksaan, RF berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Kami terus berupaya mencari pelaku lain yang masih buron." papar Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.
Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:Darurat Sampah! TPA Bakung Overload, Bandar Lampung Cari Lokasi Baru
"Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan," pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik.