Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

S ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menyembunyikan senjata api yang dipakai Saleh

Wakos Reza Gautama
Senin, 08 Juli 2024 | 18:38 WIB
Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah. [ANTARA]

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata dengan hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini