Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
4 Selebgram Wanita Asal Metro yang Mempromosikan Judi Online Bagian dari Jaringan Kamboja
durasi keterlibatan para selebgram dalam sindikat judi online berbeda-beda.
Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:38 WIB

BERITA TERKAIT
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
31 Maret 2025 | 06:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
03 April 2025 | 17:12 WIB WIBTerkini