Saat ini partai non parlemen sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar partai non parlemen juga dapat berkoalisi dengan partai parlemen dalam mengusung calon kepala daerah.
“Dalam waktu dekat kami mengharapkan ada kepastian, apakah partai non parlemen dapat mengusung atau hanya dapat mendukung,” kata Abdullah.
Mengenai tidak masuknya beberapa partai non parlemen lain ke dalam KPNP, Abdullah Fadri Auli yang akrab dipanggil Aab ini mengatakan, KPNP beberapa kali mengajak dan mengundang pengurus beberapa partai dimaksud Tetapi, karena alasan tertentu, mereka menyatakan tidak bergabung.
“Tetapi kami di KPNP masih membuka diri kepada kawan kawan partai non parlemen untuk bergabung di KPNP Lampung Bersatu,” tambah Aab yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu
Baca Juga:Pengusaha Logistik Wahyudi dan Ketua DPC Berebut Tiket PKB Pilkada 2024
Dia menambahkan, pembentukan KPNP di tingkat provinsi ini, juga akan diteruskan ke tingkat kabupaten/kota yang dibentuk. Tujuannya, untuk pemilihan bupati/wali kota di daerah masing-masing.