SuaraLampung.id - Maskot yang dipilih sebagai ikon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Bandarlampung, Lampung sempat ramai dikritik. Kekinian, KPU wilayah tersebut malah memilih untuk tidak lagi menggunakan maskot yang dikritik tersebut.
KPU Bandarlampung sebelumnya mengenalkan kehadiran maskot yang berbentuk hewan kera. Kehadirannya kemudian ramai ditolak masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memutuskan, tahapan Pilkada Serentak 2024 tanpa maskot guna menghindari polemik yang berkepanjangan.
"Menyikapi polemik maskot Pilkada Bandarlampung 2024, kami memutuskan tidak menggunakan maskot selama tahapan," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlampung, Minggu.
Baca Juga:Pengusaha Logistik Wahyudi dan Ketua DPC Berebut Tiket PKB Pilkada 2024
Dia mengatakan bahwa maskot berbentuk hewan kera memakai atribut adat Lampung yang telah diluncurkan pada Minggu (19/5)) tidak akan dimunculkan sama sekali selama tahapan pilkada berlangsung.
“Tidak sama sekali ada lagi maskot. KPU hanya akan menggunakan jingle Pilkada Bandarlampung saja," kata dia.
Dia pun mengaku telah bertemu serta bermusyawarah dengan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) dan meminta maaf atas kelalaian KPU Bandarlampung karena menetapkan pemenang lomba maskot telah menyinggung masyaraka [ANTARA]