Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)
Dendam, Paman dan Keponakan Kompak Habisi Nyawa Korban Lalu Dibuang di Bawah Jembatan
kedua pelaku kejahatan itu masih memiliki kekerabatan yakni paman dan kemenakan.
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:02 WIB

BERITA TERKAIT
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
02 April 2025 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
02 April 2025 | 22:48 WIB WIBTerkini