Dia melanjutkan penetapan tersangka terhadap AY telah dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, yaitu dengan cara merekayasa pengajuan kredit fiktif usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu cabang BRI di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
Baca Juga:Dugaan Korupsi KUR, Pemimpin Cabang Teluk Betung: BRI Tegas Terapkan Zero Tolerance to Fraud