OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, BRI Sambut Baik

Sejak awal pandemi terjadi, BRI telah mengambil langkah strategis.

Fabiola Febrinastri
Senin, 01 April 2024 | 14:30 WIB
OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, BRI Sambut Baik
Restrukturisasi kredit mampu menyelamatkan bisnis UMKM Indonesia. (Dok: BRI)

Sebelumnya pada pertengahan Februari 2024, Sunarso mengungkapkan bahwa perseroan telah mencatatkan penyusutan nilai kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi, dimana outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi sehingga sekarang outstanding-nya tinggal Rp54 triliun,” kata Sunarso.

Sunarso pun menyebut, sejak awal pandemi terjadi, BRI telah mengambil langkah strategis untuk melakukan penyelamatan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peranan krusial terhadap perekonomian Indonesia. Tercatat UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Selain itu, UMKM menyerap 97% tenaga kerja dan menyediakan 99% lapangan kerja di Indonesia. Namun, adanya pandemi Covid-19 memberikan tekanan berat bagi pelaku UMKM, karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi sebagaimana biasanya. Fokus BRI dalam memberdayakan dan membangkitkan aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada saat pandemi tersebut pun menjadi motor kinerja keuangan BRI pada saat itu.

Baca Juga:Genap Berusia 128 Tahun, Bank BRI Ternyata Sempat Menjadi Bank Tani dan Nelayan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini