Lalu pada 16 Maret 2024, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Mereka menggusur lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman.