Menggusur Lahan Petani di Kota Baru, Pemprov Lampung Dilaporkan ke Polda

BPKAD menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Maret 2024 | 18:08 WIB
Menggusur Lahan Petani di Kota Baru, Pemprov Lampung Dilaporkan ke Polda
Petani Kota Baru didampingi LBH Bandar Lampung melaporkan Pemprov Lampung ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024). [Dok LBH Bandar Lampung]

Lalu pada 16 Maret 2024, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

Mereka menggusur lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak