Rifki menjelaskan polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak tanam padi. Dan pembayaran ganti rugi akan dilakukan paling lambat selama 14 hari setelah berita acara hasil pemeriksaan kerusakan dilakukan.
"Sebenarnya dengan keikutsertaan petani dalam AUTP ini bisa mengurangi risiko kerugian akibat gagal panen, terlebih lagi premi asuransi mendapatkan subsidi 80 persen dari pemerintah pusat dan 20 persen dari pemerintah daerah. Harapannya petani bisa memanfaatkan hal ini dengan baik," ujarnya. (ANTARA)