Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Tenteng Senjata Tajam, Dua Pelajar Diringkus Polisi di Pahoman Bandar Lampung
dua remaja yang masih berstatus pelajar ini diduga hendak tawuran.
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Februari 2024 | 10:24 WIB

BERITA TERKAIT
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
20 Maret 2025 | 08:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
03 April 2025 | 21:24 WIB WIBTerkini