KPPU juga menyoroti peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen, akan dilakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi HAP sebesar 60,79% tersebut, dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu di dalam pasar.
KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, apabila kenaikan harga jual beras dan harga beli gabah di tingkat produsen, terjadi karena adanya upaya hambatan pasar dalam bentuk penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa oleh pelaku usaha tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.