Membunuh Rekan Kerja, Pria di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara

Hendri terbukti bersalah membunuh rekan kerjanya di sebuah gudang rongsok di wilayah Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:40 WIB
Membunuh Rekan Kerja, Pria di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. Terdakwa pembunuhan di Bandar Lampung dihukum 2 tahun penjara. [Pexels/Sora Shimazaki]

Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut

Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.

Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul.

Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Chairul menggunakan pisau yang ditemukannya tergeletak di tanah. (ANTARA)

Baca Juga:Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak