Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar

Belly adalah anggota sindikat narkoba internasional di bawah Fredy Pratama.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Februari 2024 | 22:44 WIB
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
Terdakwa Belly, jaringan Fredy Pratama, menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Selasa (20/2/2024). [ANTARA]

"Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya lagi.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya.

"Dalam dakwaan klien kami didakwa sebagai kurir, tapi kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar," kata dia.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa memaparkan bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Namun pihaknya akan membuka yang sebenar-benarnya.

Baca Juga:Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung

"Nanti kita akan buka yang sebenar-benarnya dan transparan," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak