Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8.866 butir pil ekstasi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Februari 2024 | 20:12 WIB
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras menggelar barang bukti hasil penangkapan jaringan narkoba lintas provinsi. [ANTARA]

Hasil penggeledahan di kontrakan MF, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.

Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST ditangkap di Bandar Lampung dengan barang bukti sebanyak 37 gram sabu, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.

"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung," jelas Abdul Waras.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (ANTARA)

Baca Juga:502 Personel Polresta Bandar Lampung Amankan TPS Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak