"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya. (ANTARA)
Komplotan Hipnotis yang Meresahkan Warga Liwa Ditangkap, Pelaku dari Luar Lampung
Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa
Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Februari 2024 | 07:21 WIB

BERITA TERKAIT
Pemuda Disabilitas Lakukan Pelecehan Seksual di NTB, Kemen PPPA: Pelaku Hipnotis Korban
06 Desember 2024 | 15:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
04 April 2025 | 22:29 WIB WIBTerkini