Duduk Perkara Tersangka Narkotika Laporkan Hakim PN Menggala ke Bawas MA

pihaknya melaporkan hakim MS ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 November 2023 | 18:05 WIB
Duduk Perkara Tersangka Narkotika Laporkan Hakim PN Menggala ke Bawas MA
Ilustrasi pengadilan. Hakim PN Menggala dilaporkan ke Bawas MA. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, inisial MS, dilaporkan tersangka kasus narkotika ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial.

Pelaporan ini dilakukan Hendy Saputra Widiastori atas dugaan pelanggaran prosedur hakim MS dalam sidang praperadilan yang diajukan Hendy di PN Menggala.

Hendy mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tulang Bawang mengenai proses penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus narkoba.

Dalam penangkapan tersebut tidak ditemukannya barang bukti, namun dalam BAP kepolisian,Hendy ditangkap saat sedang pesta narkoba dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga oleh keluarga barang bukti siluman.

Baca Juga:Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa

Namun sidang praperadilan perkara Hendy di PN Menggala yang dipimpin hakim tunggal MS dinilai penuh kejanggalan. 

"Kami cukup kecewa atas sikap yang dilakukan oleh Pengadilan Menggala," kata penasihat hukumnya HEndry dari BE-I Law Firm, Adiwidya Hunandika, Selasa (21/11/2023).

Menurut Adiwidya, hakim tunggal MS mengulur waktu dengan cara menunda proses persidangan yang telah diagendakan sejak 14 November 2023 lalu.

Alasan penundaan pada sidang itu karena Polres Tulang Bawang selaku terlapor tidak hadir. Anehnya menurut Adi, hakim MS baru akan memanggil pihak Polres Tulang Bawang di hari sidang digelar.

"Padahal kami mendaftarkan gugatan praperadilan sudah lama sejak tanggal 3 November 2023. Kenapa baru dipanggil hari itu," kata dia.

Baca Juga:Beda Keterangan, Asep Sukohar Ditegur Majelis Hakim

Saat kembali menjalani praperadilan yang sempat tertunda, Adi mengatakan, hakim tunggal tersebut justru menunda waktu seharusnya dilaksanakan pagi namun dilaksanakan pada siang hari.

"Sidang yang harusnya selesai selama 7 hari, akhirnya selesai hari itu juga. Hal ini tentunya melanggar aturan dan terkesan diatur sengaja untuk menggugurkan praperadilan tersangka karena perkara pidananya juga telah didaftarkan oleh jaksa ke pengadilan," beber Adi.

Banyaknya kejanggalan itulah yang membuat pihaknya melaporkan hakim MS ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial dalam rangka agar mengetahui pelanggaran yang telah di lakukan oleh hakim tunggal Marlina Siagian di Pengadilan Menggala.

"Kami berharap KY dapat turun dan memeriksa pelanggaran yang terjadi di Pengadilan Menggala. Karena meskipun status klien kami tersangka, namun mempunyai hak untuk mencari keadilan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini