Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa

Selain empat hakim tinggi, ada juga sebanyak dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim IT yang diperiksa.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Januari 2023 | 17:22 WIB
Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa
Ilustrasi pengadilan. Sebanyak 4 hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diperiksa terkait pemalsuan putusan perkara narkoba. [Pexels/Sora Shimazaki]

SuaraLampung.id - Empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, diperiksa terkait hasil putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun.

Selain empat hakim tinggi, ada juga sebanyak dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim IT yang diperiksa.

"Total ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya empat hakim tinggi yang memegang perkara terdakwa Suhun," kata Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto, Selasa (24/1/2023).

Ketujuh hakim, panitera dan pegawai IT tersebut diperiksa oleh Tim Internal Pengadilan Tinggi yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut.

Baca Juga:Tips Buat Tanda Tangan Sulit Ditiru Berdasarkan Grafologi, Cegah Pemalsuan!

"Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para hakim dan panitera yang memegang perkara dan IT yang mengunggah hasil putusan banding tersebut," kata dia.

Dalam perkara tersebut, lanjut Gatot, pihaknya juga telah memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.

Saat ditanyai hasil klarifikasi tersebut, dirinya belum bisa menyampaikan lantaran persoalan tersebut telah ditangani oleh tim pemeriksaan internal.

"Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai kita akan laporkan hasilnya kepada ketua bagaimana untuk tindak lanjut ke depannya. Terkait Tim Bawas dan Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung mendatangi Pengadilan Tinggi saya tidak tahu, tapi bisa jadi juga sudah menghubungi Pak Ketua," katanya.

"Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depannya untuk para hakim, panitera, dan IT yang sedang diperiksa," katanya lagi.

Baca Juga:Siapa Jenderal yang Bergerilya Ingin Bebaskan Sambo? Mahfud MD Tegaskan Ini

Tim penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm membenarkan bahwa pihaknya diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk hadir.

Dalam pemanggilan tersebut, dirinya ditanyai oleh tim pemeriksa internal terkait motif dalam perkara tersebut.

"Kami ditanya motif, kami jawab tidak ada motif apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP," katanya.

Deswita menambahkan sambil menunggu hasil pemeriksaan, dirinya saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa.

"Kami sedang fokus bagaimana mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Disamping itu, kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal pengadilan tinggi," katanya.

Sebelumnya heboh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan.

Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas. (ANTARA)

Berita Terkait

Jokowi menerangkan kalau kajian itu masih dilakukan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

news | 11:38 WIB

Eks Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis atas putusan hakim dengan vonis seumur hidup.

linimasa | 15:04 WIB

Dalam rilisnya itu, Denny Indrayana memberikan judul "Memperjuangkan Demokrasi Rakyat Pemilih, Melawan Kriminalisasi"

deli | 12:45 WIB

Denny Indrayana menilai wacana seharusnya dibalas dengan narasi juga. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

cianjur | 08:00 WIB

News

Terkini

korban atas nama Apriansyah (38) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia

News | 14:46 WIB

Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukuli, dijambak, bahkan disulut dengan bara api rokok

News | 13:41 WIB

setelah membunuh istri sirinya Sri Winarni, pria bernama Subiyanto memutuskan gantung diri

News | 09:16 WIB

kerjasama dengan BNI Metro ditujukan untuk 14.000 siswa SD dan SMP di Kota Metro.

News | 16:34 WIB

korban atas nama Apriansah dan rekanya Edwar pergi ke laut untuk memancing ikan dengan menggunakan perahu ketek.

News | 16:28 WIB

korban berkenalan dengan tersangka di media sosial Instagram.

News | 16:09 WIB

pelibatan anak dalam deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa, Natar

News | 12:52 WIB

tidak diusungnya Wali Kota Bandar Lampung incumbent Eva Dwiana oleh PDIP baru berupa wacana

News | 17:17 WIB

berdasarkan bukti-bukti , kedua PNS Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.

News | 15:23 WIB

pelaku perampokan disertai pembunuhan merupakan warga Kampung Moris Jaya

News | 14:47 WIB

motif pelaku menghabisi Warsih karena utang.

News | 18:05 WIB

Kendaraan yang melintas di Jalinsum itu tak hanya didominasi kendaraan roda empat dan bus,

News | 15:11 WIB

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

meminta kepada pemerintah pusat untuk lebih aktif mempromosikan Krui Pro ke negara-negara ASEAN.

News | 14:52 WIB

dapat segera membuat jalan menuju empat pekon/desa yang terisolir, agar perekonomian masyarakat di wilayah itu bisa normal.

News | 21:14 WIB
Tampilkan lebih banyak