Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa

Selain empat hakim tinggi, ada juga sebanyak dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim IT yang diperiksa.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Januari 2023 | 17:22 WIB
Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa
Ilustrasi pengadilan. Sebanyak 4 hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diperiksa terkait pemalsuan putusan perkara narkoba. [Pexels/Sora Shimazaki]

Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini