Heboh Putusan Hakim PT Tanjungkarang Dipalsukan, Diduga Ada Orang Dalam Bermain

Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan

Wakos Reza Gautama
Senin, 16 Januari 2023 | 14:55 WIB
Heboh Putusan Hakim PT Tanjungkarang Dipalsukan, Diduga Ada Orang Dalam Bermain
Ilustrasi pengadilan. Putusan majelis hakim PT Tanjungkarang dipalsukan. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan. 

Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon mengakui adanya perubahan putusan banding perkara yang ditanganinya.

Baca Juga:Tok! Majelis Hakim PN Karawang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Pada Terdakwa Pembunuhan Adik Ipar di Kolong Jembatan

"Saya kaget, putusan saya kok dipalsukan. Awalnya saya memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 20 tahun, tapi yang tampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) justru putusan bebas," katanya di PT Tanjungkarang, Senin (16/1/2023).

Dia melanjutkan dirinya mengetahui bahwa ada yang merubah putusan nya tersebut setelah melihat aplikasi SIPP.

Menurut dia putusan dengan no.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut telah di upload pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 Pukul 10.23 WIB.

"Setelah saya lihat lagi tiba-tiba berubah jadi bebas, jadi selang empat menit pukul 10.27 WIB saya perbaiki lagi menjadi 20 tahun," kata dia.

Saur menambahkan putusan perkara nya tersebut diduga telah dipalsukan atau diubah oleh orang internal.

Baca Juga:Berkas Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda

"Sepengetahuan saya kalau perkara belum di minutasi kan belum bisa diakses oleh orang luar. Jadi jangan-jangan ini internal kami, makanya perlu diselidiki. Jangan-jangan juga nanti beberapa hari ini ada yang datang sama saya untuk minta maaf," kata dia lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini