Heboh Putusan Hakim PT Tanjungkarang Dipalsukan, Diduga Ada Orang Dalam Bermain

Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan

Wakos Reza Gautama
Senin, 16 Januari 2023 | 14:55 WIB
Heboh Putusan Hakim PT Tanjungkarang Dipalsukan, Diduga Ada Orang Dalam Bermain
Ilustrasi pengadilan. Putusan majelis hakim PT Tanjungkarang dipalsukan. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan. 

Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon mengakui adanya perubahan putusan banding perkara yang ditanganinya.

Baca Juga:Tok! Majelis Hakim PN Karawang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Pada Terdakwa Pembunuhan Adik Ipar di Kolong Jembatan

"Saya kaget, putusan saya kok dipalsukan. Awalnya saya memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 20 tahun, tapi yang tampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) justru putusan bebas," katanya di PT Tanjungkarang, Senin (16/1/2023).

Dia melanjutkan dirinya mengetahui bahwa ada yang merubah putusan nya tersebut setelah melihat aplikasi SIPP.

Menurut dia putusan dengan no.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut telah di upload pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 Pukul 10.23 WIB.

"Setelah saya lihat lagi tiba-tiba berubah jadi bebas, jadi selang empat menit pukul 10.27 WIB saya perbaiki lagi menjadi 20 tahun," kata dia.

Saur menambahkan putusan perkara nya tersebut diduga telah dipalsukan atau diubah oleh orang internal.

Baca Juga:Berkas Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda

"Sepengetahuan saya kalau perkara belum di minutasi kan belum bisa diakses oleh orang luar. Jadi jangan-jangan ini internal kami, makanya perlu diselidiki. Jangan-jangan juga nanti beberapa hari ini ada yang datang sama saya untuk minta maaf," kata dia lagi.

Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto menambahkan, perubahan putusan banding tersebut bukan merupakan kesengajaan dari majelis hakim.

"Yang jelas ini bukan kesengajaan majelis hakim, tapi ini ada orang yang tidak bertanggungjawab. Kita akan selidiki itu, majelis hakim juga sudah buat laporan dan akan kita tindaklanjuti," katanya.

Keluarga terdakwa Suhun dalam perkara tersebut, menyesali adanya tak profesionalnya PT Tanjungkarang khususnya majelis hakim yang menangani perkara banding tersebut secara tidak transparan.

Menurut dia putusan banding yang terlihat di SIPP dengan amar bebas tersebut disinyalir dirubah pada hari libur yakni pada hari Sabtu setelah beberapa hari di upload di SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

"Salah satu amar yang kami baca bahwa memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tapi selang beberapa hari ke depan, amar berubah menjadi hukuman 20 tahun," katanya melalui penasihat hukumnya, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm.

Dalam perkara tersebut, pihak keluarga akan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta kejelasan dari PT Tanjungkarang khususnya pada hakim yang menangani perkara secara tidak profesional.

Perkara narkotika tersebut melibatkan terdakwa bernama Suhun. Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun.

Terdakwa Suhun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, putusan banding keluar dengan amar putusan menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari Rutan.

Setelah keluar putusan banding, kemudian keluar kembali dari SIPP putusan banding yang menyatakan bahwa menerima permohonan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menetapkan terdakwa agar ditahan. (ANTARA)

Berita Terkait

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sedang ketar ketir menyoal informasi peninjauan kembali (PK) soal pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko.

selebtek | 01:50 WIB

Habiburokhman mengungkapkan, selama ini MK belum mendengar penjelasan dari para pihak terkait dalam perkara tersebut.

video | 07:00 WIB

Sistem pemilu tertutup akan membuat masyarakat hanya mencoblos lambang partai politik peserta pemilu saja.

moots | 19:38 WIB

Denny Indraya menegaskan bahwa motivasi dirinya berikan informasi kepada publik adalah dalam rangka mendorong pengawasan publik. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

cianjur | 15:30 WIB

"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny Indrayana.

moots | 15:19 WIB

News

Terkini

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB

kenaikan tarif Tol Bakter sesuai UU Jalan Nomor 2 tahun 2022

News | 10:25 WIB

Saat ditemukan, posisi jenazah ditutupi semak-semak

News | 20:11 WIB

kedua bacaleg berstatus ASN itu mencalonkan diri sebagai Bacaleg di DPRD Bandar Lampung.

News | 17:06 WIB

Tiga rumah yang mengalami kebakaran itu diketahui milik warga bernama Nasrudin, Ipin, dan Sri Sulastri.

News | 17:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir untuk membuka acara tersebut bersama lima menteri Kabinet Indonesia Maju

News | 14:26 WIB

Kedatangan tim KPK ke RSUDAM Lampung meminta data untuk pemeriksaan LHKPN Reihana

News | 16:54 WIB
Tampilkan lebih banyak