Ferdy Sambo cs Segera Disidang, PN Jaksel Tegaskan Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Majelis Hakim

tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim persidangan Ferdy Sambo dkk.

Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Oktober 2022 | 20:05 WIB
Ferdy Sambo cs Segera Disidang, PN Jaksel Tegaskan Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Majelis Hakim
Ilustrasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah). Majelis hakim perkara Ferdy Sambo tidak diberi pengamanan khusus. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Ferdy Sambo cs akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim persidangan Ferdy Sambo dkk.

"Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini ya, tapi yang jelas keamanan, ada," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, Senin (10/10/2022).

Haruno mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.

Baca Juga:Heboh Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Dalam Sel, Cek Fakta Sebenarnya

Namun, dia menjelaskan bahwa untuk pengamanan tentunya selain dari pihak keamanan kepolisian, secara otomatis pihaknya akan bersurat kepada pihak keamanan secara administrasi.

Artinya keamanan keseluruhan kantor PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya.

"Koordinasi keamanan tentunya kita sudah ya, kita sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan," katanya.

Selain itu, Haruno juga mengatakan sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang.

Namun dirinya juga mengatakan ada kemungkinan ditampilkan secara 'live streaming'.

Baca Juga:Ini Susunan Majelis Hakim untuk Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice", Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini