"Kenaikan UMP ini masih kita lihat dahulu mungkin berkisar antara 3-4 persen, akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Sebab kita harus memperhatikan aspek keberlangsungan investasi dan penyerapan pekerja bagi lapangan kerja baru," tambahnya.
Selanjutnya mengenai penetapan pengupahan akan ditetapkan berdasarkan parameter penentu baik dari aspek makro dan mikro ekonomi, dan untuk indeks yang masih ditentukan dengan interval dari 0,1-0,3.
"Indeksnya ini memiliki interval 0,1 sampai 0,3 angka ini perlu disepakati dengan dewan pengupahan karena terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar dia. (ANTARA)
Baca Juga:Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia