Adanya dua bacaleg yang tidak lolos ini, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung rawan sengketa.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa.
Ini karena akan mempengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus memenuhi syarat (MS).
"Apabila ada bacaleg merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan lapor ke Bawaslu Bandar Lampung," kata dia lagi.
Baca Juga:Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
Hasanuddin mengatakan Bawaslu Bandar Lampung membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan. (ANTARA)