SuaraLampung.id - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandar Lampung yang akan bertarung pada Pemilu 2024 berjumlah 608 orang. Jumlah ini didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Anggota KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo menuturkan, pihaknya tidak meloloskan dua bacaleg sebagai caleg DPRD Bandar Lampung.
"Jadi ada dua bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Fery Triatmojo, Jumat (3/11/2023).
Dua bacaleg yang tidak lolos itu berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fery menuturkan, bacaleg dari PBB dicoret karena masih berstatus karyawan BUMN, sedangkan bacaleg dari PKB pindah partai.
Baca Juga:Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
"Bacaleg tersebut saat DCS di Partai PKB untuk Kota Bandar Lampung, tetapi jelang penetapan DCT yang bersangkutan pindah ke partai PSI dan naik di tingkatan provinsi," kata dia.
Untuk bacaleg yang meninggal dunia sebelum penetapan DCT, Fery mengatakan, nama yang bersangkutan akan tetap dimasukkan ke dalam surat suara.
Jika partai politik tidak menyerahkan surat kematian si bacaleg, Fery menjelaskan, yang bersangkutan masih masuk dalam DCT dan surat suara.
"Tapi kalau menyerahkan surat kematian nanti yang bersangkutan akan dihapus namanya di surat suara oleh KPPS," kata dia.
Kemudian, Fery juga mengatakan bahwa selama proses pencermatan DCT, terdapat beberapa partai politik peserta pemilu yang mengganti caleg di DCS ke DCT karena beberapa alasan.
Baca Juga:Heboh Baliho Thariq Halilintar Nyaleg, Aquarius Cocok Jadi Politisi Gak?
"Salah satunya karena proporsi 30 persen perempuan. Ada juga yang diganti karena persetujuan DPP partai dan ada juga yang diganti karena riwayat hukum," kata dia.
Adanya dua bacaleg yang tidak lolos ini, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung rawan sengketa.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa.
Ini karena akan mempengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus memenuhi syarat (MS).
"Apabila ada bacaleg merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan lapor ke Bawaslu Bandar Lampung," kata dia lagi.
Hasanuddin mengatakan Bawaslu Bandar Lampung membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan. (ANTARA)