Nunik Mundur sebagai Wagub Lampung, Arinal Djunaidi: Bukan karena Perpecahan

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara pelepasan Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 November 2023 | 15:24 WIB
Nunik Mundur sebagai Wagub Lampung, Arinal Djunaidi: Bukan karena Perpecahan
Ilustrasi Chusnunia Chalim alias Nunik. Pemprov Lampung melepas Nunik sebagai Wagub Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Chusnunia Chalim mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur Lampung karena akan mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara pelepasan Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2023 di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Jumat (3/11/2023).

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, mundurnya Nunik sebagai Wagub bukan karena ada perpecahan dengan dirinya.

"Mundurnya beliau ini bukan karena rusuh, jadi hindari prasangka itu. Beliau ini mundur karena ada perintah (partai)," kata Arinal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Gegara Transaksi Janggal di Rekening, KPK Diam-diam Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Bahkan Arinal mengaku selama ini memberi kebebasan bagi Nunik dalam menjalankan tugasnya sebagai Wagub Lampung. Bagi Arinal, Nunik adalah perempuan yang menginspirasi.

Nunik berterima kasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah memberikan ruang bagi dirinya untuk bekreasi dalam menjalankan tugas sebagai wagub.

"Saya menyadari tidak semua Wakil Gubernur berkesempatan seperti saya. Diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkreasi, untuk mengusulkan, punya ide, berdiskusi dan lainnya dengan partner-partner selalu bekerja di Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Chusnunia.

Nunik pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak di Pemprov Lampung apabila selama bertugas  4,5 tahun melakukan kesalahan atau khilaf.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Chusnunia Chalim mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:Enggan Bicara Kekurangan dan Pilih Bersyukur soal Dana Rp 800 M dari Jokowi, Gubernur Lampung: Harus Banyak Salat

Menurut Fahrizal, Nunik telah mendapat persetujuan Presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.

"Ucapan yang tulus serta apresiasi kami sampaikan kepada Ibu Nunik yang telah memberikan kontribusi besar dalam memajukan daerah kita," ujar Sekdaprov Fahrizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak