Pencuri di Pabrik Penggilingan Padi Sukoharjo Pringsewu Babak Belur Dihakimi Massa

Polisi yang mendapat laporan segera ke TKP dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa yang emosi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 November 2023 | 22:20 WIB
Pencuri di Pabrik Penggilingan Padi Sukoharjo Pringsewu Babak Belur Dihakimi Massa
Ilustrasi pencurian. Pencuri di pabrik penggilingan padi di Sukoharjo, Pringsewu, dihakimi massa. [Pixabay/Thedigitalway]

Menurut Poltak, tersangka datang ke pabrik itu memang berniat mencuri beras. Namun karena tidak menemukan beras, pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.

"Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang," kata Kapolsek.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Sergai Ditangkap Saat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini