Menurut Poltak, tersangka datang ke pabrik itu memang berniat mencuri beras. Namun karena tidak menemukan beras, pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
"Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang," kata Kapolsek.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Sergai Ditangkap Saat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur