Korupsi Anggaran Desa, Kepala Pekon Sukamenah Tanggamus Dibui

Kepala Pekon Sukamenah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, ditahan dalam kasus korupsi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Korupsi Anggaran Desa, Kepala Pekon Sukamenah Tanggamus Dibui
Ilustrasi penjara. Kepala Pekon Sukamenah, Gunung Alip, Tanggamus, ditahan polisi kasus korupsi anggaran desa. [Shutterstock]

"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni, setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi, diakuinya untuk membayar utang. Namun setelah 60 hari waktu pengembalian, tersangka tidak mengembalikannya," jelas Hendra Safuan dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahunn1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel: Kita Lihat Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini