PHRI Beber Kejanggalan Penyegelan Hotel Novotel Lampung

tindakan Tim Dinas PMPTSP menyegel fasilitas Hotel Novotel mencederai iklim berusaha

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:05 WIB
PHRI Beber Kejanggalan Penyegelan Hotel Novotel Lampung
Ilustrasi Hotel Novotel Lampung. PHRI sesalkan penyegelan Hotel Novotel Lampung. [ANTARA]

Karena itu, PHRI Lampung sangat menyayangkan tindakan penyegelan yang dipimpin oleh Dinas PMPTSP Provinsi Lampung terhadap Hotel Novotel Lampung.

Padahal kata Handitya, ada beberapa tahapan pemberlakuan sanksi kepada badan usaha yang lalai dan tidak memiliki izin. Yaitu  teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif.

"Jika ketiga tahapan ini diberikan namun perusahaan tetap lalai maka pemerintah bisa melakukan pembekuan berusaha dan tahapan terakhir adalah pencabutan berusaha," terangnya.

"Sementara Hotel Novotel Lampung belum pernah mendapatkan surat teguran tertulis terkait permasalahan perizinan tersebut," kata Handitya Narapati.

Baca Juga:Persoalan Sampah Dikeluhkan Wisatawan, Okupansi Hotel DIY di Bulan Agustus Merosot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini