SuaraLampung.id - Penyegelan beberapa fasilitas Hotel Novotel Lampung oleh Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung mendapat protes dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung.
Ketua BPD PHRI Lampung Handitya Narapati SZP mengatakan, penyegelan sejumlah fasilitas Hotel Novotel itu adalah langkah prematur karena tidak sesuai dengan tahapan mekanisme yang ada.
Menurut Handitya, tindakan Tim Dinas PMPTSP menyegel fasilitas Hotel Novotel mencederai iklim berusaha dan investasi di Lampung.
"Kami dapat menggolongkan Tindakan tersebut pada golongan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah terhadap dunia usaha," kata Handitya Narapati SZP dalam siaran pers, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Persoalan Sampah Dikeluhkan Wisatawan, Okupansi Hotel DIY di Bulan Agustus Merosot
Handitya mengatakan, Hotel Novotel Lampung sudah beroperasi 14 tahun dan menaati seluruh peraturan perizinan yang berlaku.
Diketahui Tim PMPTSP Provinsi Lampung menyegel 6 fasilitas Hotel Novotel pada Selasa (17/10/2023) lalu. Enam fasilitas yang disegel adalah bar center stage, kolam renang, spa, hotel, restoran dan jasa boga.
Tim PMPTSP beralasan penyegelan dilakukan karena pihak Novotel belum mengantongi izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pengurusan izin ini dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Handitya mengatakan, manajemen Hotel Novotel Lampung sudah mengantongi NIB diperbaharui sejak Juni 2022. Pada awal 2023, pihak Novotel mulai melakukan pembaharuan KBLI dan bermigrasi ke KBLI OSS RBA.
Baca Juga:TPK Hotel di Kaltim Meningkat 58,12 Persen, PHRI Sebut Karena Ini
Namun kata Handitya, pihak manajemen Hotel Novotel Lampung mengalami kesulitan melakukan submitted pada system OSS tersebut.
Pihak manajemen lalu meminta salah seorang staf Dinas PMPTSP sebagai counsellor untuk membantu melakukan migrasi tersebut. Namun tetap belum bisa dilakukan sampai akhirnya penyegelan tersebut terjadi.
"Anehnya, setelah penyegelan tersebut, hanya dibutuhkan dua hari saja untuk melakukan proses dimaksud dan semua bisa terbit sebagaimana yang diharapkan," ujar Handitya.
Sejak Pemerintah meluncurkan OSS RBA, PHRI Lampung mencatat Dinas PMPTSP baru sekali melakukan sosialisasi yaitu pada pertengahan 2023. Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada OSS usaha restoran, jasa boga, gelanggang arena dan hotel.
Sementara kata Handitya, pihak manajemen Hotel Novotel Lampung sudah berupaya melakukan migrasi KBLI ke KBLI OSS RBA jauh sebelum sosialisasi yaitu pada Februari 2023.
"Artinya bahwa Hotel Novotel Lampung taat dan memiliki niat melakukan updating perizinan yang diwajibkan namun menemui kendala yang belum dapat teratasi," kata Handitya.
Karena itu, PHRI Lampung sangat menyayangkan tindakan penyegelan yang dipimpin oleh Dinas PMPTSP Provinsi Lampung terhadap Hotel Novotel Lampung.
Padahal kata Handitya, ada beberapa tahapan pemberlakuan sanksi kepada badan usaha yang lalai dan tidak memiliki izin. Yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif.
"Jika ketiga tahapan ini diberikan namun perusahaan tetap lalai maka pemerintah bisa melakukan pembekuan berusaha dan tahapan terakhir adalah pencabutan berusaha," terangnya.
"Sementara Hotel Novotel Lampung belum pernah mendapatkan surat teguran tertulis terkait permasalahan perizinan tersebut," kata Handitya Narapati.