SuaraLampung.id - Penyegelan beberapa fasilitas Hotel Novotel Lampung oleh Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung mendapat protes dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung.
Ketua BPD PHRI Lampung Handitya Narapati SZP mengatakan, penyegelan sejumlah fasilitas Hotel Novotel itu adalah langkah prematur karena tidak sesuai dengan tahapan mekanisme yang ada.
Menurut Handitya, tindakan Tim Dinas PMPTSP menyegel fasilitas Hotel Novotel mencederai iklim berusaha dan investasi di Lampung.
"Kami dapat menggolongkan Tindakan tersebut pada golongan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah terhadap dunia usaha," kata Handitya Narapati SZP dalam siaran pers, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Persoalan Sampah Dikeluhkan Wisatawan, Okupansi Hotel DIY di Bulan Agustus Merosot
Handitya mengatakan, Hotel Novotel Lampung sudah beroperasi 14 tahun dan menaati seluruh peraturan perizinan yang berlaku.
Diketahui Tim PMPTSP Provinsi Lampung menyegel 6 fasilitas Hotel Novotel pada Selasa (17/10/2023) lalu. Enam fasilitas yang disegel adalah bar center stage, kolam renang, spa, hotel, restoran dan jasa boga.
Tim PMPTSP beralasan penyegelan dilakukan karena pihak Novotel belum mengantongi izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pengurusan izin ini dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Handitya mengatakan, manajemen Hotel Novotel Lampung sudah mengantongi NIB diperbaharui sejak Juni 2022. Pada awal 2023, pihak Novotel mulai melakukan pembaharuan KBLI dan bermigrasi ke KBLI OSS RBA.
Baca Juga:TPK Hotel di Kaltim Meningkat 58,12 Persen, PHRI Sebut Karena Ini
Namun kata Handitya, pihak manajemen Hotel Novotel Lampung mengalami kesulitan melakukan submitted pada system OSS tersebut.
- 1
- 2