AKP Andri Gustami Terancam Hukuman Mati, Bantu Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi milik Fredy Pratama

Wakos Reza Gautama
Senin, 23 Oktober 2023 | 16:00 WIB
AKP Andri Gustami  Terancam Hukuman Mati, Bantu Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). AKP Andri Gustami membantu meloloskan 120 kg sabu milik jaringan Fredy Pratama. [Lampungpro.co]

8. Pada 20 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 18 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.

Dari pengiriman paket narkotika sabu dan ekstasi itu, Andri Gustami mendapat upah Rp8 juta per kilogram dan honor Rp120 juta. Total uang yang diterima AKP Andri Gustami sebesar Rp1,2 miliar dan Rp120 juta.

Atas perbuatannya itu, lulusan Akpol tahun 2012 itu dijerat pasal 114 Ayat (2), juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atau dijerat dengan pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti AKP Andri Gustami adalah pidana mati.

Baca Juga:Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini