Pada tanggal 6 Agustus 1682 pagi hari, mereka menerima instruksi dari Gubernur Jenderal, yang isinya:
1.Bahwa setelah Sultan Haji berkuasa, maka VOC berkewajiban untuk melindungi Banten di Sumatra, yaitu Lampung dan Selebar yang terletak antara Kerajaan Palembang dan daerah Mayuta hingga Indrapura;
2. Menguasai perdagangan lada atau menjajagi kemungkinan untuk menguasai perdagangan lada,
3. Apabila sambutan orang Lampung itu baik, maka van der Schuur harus mencari tempat yang baik untuk mengawasi perdagangan merica di Selebar dan Ketahun,
4. Mengusir orang Inggris di Lampung dengan secara ramah-tamah tapi kalau perlu dengan kekerasan.
Ekspedisi van der Schuur berangkat sore hari itu juga dari Batavia. Tanggal 8 Agustus 1682 mereka singgah di Banten untuk melapor kepada Mayor Issac de Saint Martin dan Rad van Banten.
Mereka menerima suatu nota tentang Lampung yang yang disusun Koopman Herbertus de Jager berisi tentang keadaan geografi, ekonomi, pemerintahan dan penduduk Lampung pada waktu itu abad ke XVII.
Baca Juga:Strategi Pemprov Lampung Mengembangkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Secara Bersamaan
Baru pada tanggal 24 Agustus 1682, tim ekspedisi berangkat dari Banten ke Lampung menggunakan kapal-kapal VOC yang bernama De Alexander, Odijk, dan De Schmit.
Kapal-kapal ini mengangkut dua kompi tentara dan orang banyak lainnya. Dalam tim ekspedisi ini, ikut serta rombongan Sultan Haji yang dipimpin Pangeran Natanegara dan Arya Wangsayudha.
Sultan Haji juga memberangkatkan empat buah kapal Kesultanan yang membawa dua puluh tiga surat instruksi, di mana antara lain Pangeran Dipaningrat (Pangeran Puja Banten) ditujukan kepada pembesar dan Mahkota Selebar.
Satu surat dari Pangeran Dipanigrat kepada Pangeran Purba Negara, Kepala di Semangka dan dua puluh surat lainnya juga dari Pangeran Dipaningrat kepada pembesar lainnya. Surat dari Sultan Haji itu berisi pemberitahuan bahwa VOC sudah diberikan hak monopoli perdagangan merica.
Rombongan kapal VOC ini sampai di Lampung pada tanggal 29 Agustus 1682 dan berlabuh di Desa Tajung Tiran. Van der Schuur awalnya melakukan perundingan dengan penduduk desa ini, tetapi tidak berhasil.
Baca Juga:Lahan PTPN 7 di Kota Baru Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
Keesokan harinya, rombongan kapal VOC dan Banten ini meneruskan pelayaran ke Teluk Semangka dan membuang sauh di Karang Kandang, sebuah pos bea cukai Banten.