Sebelumnya dalam kasus tersebut, terdakwa Andi Jauhari Yusuf bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemprov Lampung, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi. Atas perbuatannya keduanya, timbul kerugian negara Rp3,1 miliar.
Keduanya dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.