SuaraLampung.id - Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, SDH diciduk polisi terkait kasus asusila. Pelaku diduga ngamar dengan mahasiswinya, FO.
Polda Lampung mengamankaN SDH (31) dan FO (20) usai penggerebekan yang yang dilakukan warga di alah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023)
Keduanya digelandang ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi mereka ini dipergoki (digerebek) masyarakat di rumah SHD. Setelah keduanya diamankan masyarakat, langsung dibawa ke Polda Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro.co (jaringan SuaraLampung.id).
Baca Juga:Viral, Istri Kades di Pandeglang Selingkuh Bawa Anak dengan Perangkat Desa
Kepada polisi, SDH mengaku sudah satu bulan berpacaran dengan FO. Mereka mengatakan sudah enam kali melakukan hubungan intim di rumah SDH. SDH sendiri merupakan pria beristri. Hal itu juga diketahui oleh mahasiswinya, FO.
"Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran," sambung Umi.
Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.
Andai keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.
Baca Juga:Warganet Bandingkan Adegan Panas Oka Antara Selingkuh dengan Fedi Nuril Sang Spesialis Poligami