Sudah Punya Istri, Dosen UIN Raden Intan Lampung Ini Berhubungan Badan dengan Mahasiswinya 6 Kali

dosen UIN Raden Intan dengan mahasiswinya itu sudah melakukan hubungan seks selama enam kali.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:18 WIB
Sudah Punya Istri, Dosen UIN Raden Intan Lampung Ini Berhubungan Badan dengan Mahasiswinya 6 Kali
Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik. Polda Lampung menyatakan dosen UIN Raden Intan Lampung berhubungan badan dengan mahasiswinya sudah 6 kali. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung inisial SHD (31) ternyata sudah enam kali berhubungan badan dengan mahasiswinya sendiri inisial FO (22).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dosen UIN Raden Intan dengan mahasiswinya itu sudah berpacaran selama satu bulan.

Mahasiswi FO sendiri sudah mengetahui bahwa dosen UIN Raden Intan Lampung itu sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga.

Selama satu bulan berpacaran, dosen UIN Raden Intan dengan mahasiswinya itu sudah melakukan hubungan seks selama enam kali.

Baca Juga:Dicurigai Sering Bawa Perempuan, Dosen UIN Raden Intan Lampung Diangkut Polisi Berduaan dengan Mahasiswi

"Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Umi mengatakan, pasangan kekasih ini digerebek warga lalu diserahkan ke polisi.

"Jadi mereka ini diperegoki (digerebek) masyarakat di rumah SHD. Setelah keduanya diamankan masyarakat, langsung dibawa ke Polda Lampung," ujar Umi Fadillah Astutik.

Setelah itu, keduanya langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Hingga kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Baca Juga:BPH Migas dan Polda Lampung Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi Ilegal

Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini